Mengapa Pemerintah Indonesia Menaikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Maskapai?

Mengapa Pemerintah Indonesia Menaikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Maskapai?

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan Indonesia mengatakan keputusan untuk mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan biaya tambahan bahan bakar pada harga tiket hingga 50 persen diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan operasional.

“Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, keberlangsungan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat,” Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2026.

Pernyataan Lukman ini menanggapi kritik dari pihak Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), yang memperingatkan bahwa kenaikan biaya tambahan dapat memberikan tekanan tambahan pada konsumen di tengah tantangan perekonomian saat ini.

Menurut Lukman, keputusan kenaikan tarif maksimum bahan bakar dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik yang masih berlangsung dan berdampak signifikan terhadap harga bahan bakar turbin penerbangan atau avtur, fluktuasi nilai tukar, dan biaya operasional maskapai.

Ia mengatakan kenaikan tarif terkait bahan bakar merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor penerbangan Indonesia dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tiket.

Lukman menegaskan, penyesuaian surcharge ini akan mengikuti pergerakan harga avtur global dan dilaksanakan secara terukur dan transparan berdasarkan harga bahan bakar yang berlaku.

Ia menambahkan, pemerintah tetap berkomitmen menyeimbangkan kepentingan konsumen dengan kelangsungan operasional maskapai nasional.

Untuk menjamin transparansi, Lukman mengatakan maskapai penerbangan wajib mencantumkan biaya tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Maskapai juga wajib menjaga kualitas layanan meski dikenakan tarif lebih tinggi.

Menurut Lukman, Ditjen Perhubungan Udara akan memperkuat pengawasan dan mengevaluasi secara berkala penerapan kebijakan bahan bakar tambahan (fuel surcharge).

Pemantauan tersebut mencakup penilaian dampaknya terhadap industri penerbangan dan masyarakat untuk memastikan kebijakan tersebut tetap akuntabel, transparan, dan tidak memberikan beban berlebihan pada konsumen.

Baca: IHSG Anjlok 4%, Rupiah Jatuh ke 17.672 Terhadap Dolar AS



Tautan sumber