Bang Resmob Ungkap Penyekapan di Showroom Jakarta

Logo Tempo

SATUAN Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) menangkap dua pelaku dugaan penyekapan terhadap seorang pria di Jakarta. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui saluran khusus “Bang Resmob”.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya menerima aduan dugaan penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan melalui “Bang Resmob” pada 14 Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mendatangi Wijoyo Ruang pamer Motor di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

“Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Ruang pamer Motor,” ujar Arsya dikutip dari Di antaraMinggu.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap dua terduga pelaku berinisial AB dan RN. Polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler.

“Polisi kemudian melakukan serah terima korban, para terduga pelaku, serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya,” kata Arsya. Menurut Arsya, penanganan kasus tersebut menunjukkan respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

Pilihan Editor: Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan Timah ke Malaysia

Tautan sumber