IKM Laporkan Abu Janda atas Dugaan Ujaran Kebencian

Logo Tempo

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. DPP IKM melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Minang.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM Defrizal Djamaris mengatakan Abu Janda diduga melontarkan pernyataan mengenai intoleransi di Sumatera Barat. “Sehingga menimbulkan keresahan karena ada kata-kata yang secara spesifik menyerang atau mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat,” kata Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 26 Mei 2026.

Defrizal mengatakan pernyataan tersebut beredar di media sosial. “Pidato itu dilakukan di suatu tempat. Kemungkinan besar di Amerika Serikat,” ujar dia.

Dalam pernyataannya, Permadi menyoroti fenomena Kristenfobia di Indonesia. Ia menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah dengan masyarakat yang intoleran. “Satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya juga aneh kenapa yang bar-bar-nya banyak orang barbar,” kata Permadi dalam video yang beredar di media sosial.

DPP IKM melaporkan Permadi atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bareskrim telah menerima laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/230/5/2026 Bareskrim.

Adapun Permadi mengaku tidak menghina masyarakat Sumatera Barat. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata Permadi saat dihubungi Tempo.

Pilihan Editor: Jerat Pidana Pemotong Video Ceramah Jusuf Kalla. Apa Dalilnya?

Tautan sumber