TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir yakin majelis hakim akan membebaskan kliennya dalam kasus korupsi Chromebook. Ia menilai, putusan bersalah terhadap mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Ibrahim Arief, tidak bisa dijadikan tolok ukur nasib kliennya.
Apa yang diputuskan hakim dalam perkara Ibam tidak menjadi standar yang harus diikuti dalam putusan lainnya, kata Ari di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Ibrahim, yang biasa disapa Ibam, merupakan bawahan Nadiem semasa menjabat Menteri Pendidikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ibrahim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ibrahim sudah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena Ibrahim menempuh jalur hukum lebih lanjut, putusan hakim belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kuasa hukum Nadiem menilai majelis hakim tidak terikat dengan putusan yang dijatuhkan terhadap Ibrahim.
Ari tetap optimistis Nadiem akan mendapat putusan yang baik dari pengadilan. Ia yakin jika hakim membebaskan Nadiem, tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya terhadap Ibrahim.
Saat ini, tim kuasa hukum Nadiem sedang menyiapkan pembelaan untuk melawan dakwaan jaksa. Permohonan tersebut baru bisa diajukan pada 2 Juni mendatang karena Nadiem masih dalam tahap pemulihan pasca operasi.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan perintah restitusi Rp809,5 miliar plus tambahan Rp 4,8 triliun.
Baca: Yang Dituntut Jaksa dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim












