TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keputusan pemerintah yang menaikkan tarif bahan bakar tambahan (fuel surcharge) pada tiket pesawat.
YLKI menilai kebijakan tersebut berpotensi semakin membebani konsumen di tengah tekanan perekonomian dan menurunnya daya beli, kata Niti Emiliana, Ketua YLKI, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Keputusan kenaikan tarif bahan bakar minyak (fuel surcharge) sebesar 50 persen diumumkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa pada 14 Mei 2026. Lukman menyatakan keputusan itu menyusul evaluasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) per 1 Mei 2026 yang rata-rata Rp29.116 per liter.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, besaran biaya tambahan ditentukan oleh rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia. Besaran maksimum biaya tambahan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari plafon harga, tergantung fluktuasi harga avtur saat ini.
Menanggapi keputusan tersebut, Niti menyatakan kekhawatirannya bahwa kenaikan tersebut dapat memicu efek domino pada biaya logistik, sehingga harga komoditas menjadi lebih tinggi dan penurunan daya beli yang lebih luas.
Niti berpendapat, alih-alih menaikkan biaya tambahan, pemerintah harus mengatasi permasalahan struktural di industri penerbangan nasional, seperti perdagangan avtur, efisiensi operasional, struktur perpajakan, dan persaingan.
Lebih lanjut Niti menyatakan, tarif yang lebih tinggi tidak selalu berarti pelayanan yang lebih baik. Ia mencatat bahwa konsumen masih sering menghadapi penundaan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, pengembalian uang yang rumit, perubahan jadwal sepihak, dan masalah bagasi.
Oleh karena itu, Niti mengimbau maskapai penerbangan untuk meningkatkan kualitas layanan, khususnya terkait ketepatan waktu dan penyelesaian keluhan, seiring kenaikan harga tiket.
Selain itu, Niti menyerukan transparansi penuh mengenai rincian biaya tambahan untuk mencegah biaya tersembunyi. Ia mendesak pemerintah membuat formula penghitungan biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge) terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, YLKI mendesak pemerintah menjaga keterjangkauan tiket, memberikan insentif untuk menahan kenaikan harga yang signifikan, dan mengungkapkan rumus penghitungan secara transparan.
Selain itu, YLKI meminta agar kenaikan tarif dikaitkan dengan peningkatan pelayanan, penguatan pengawasan untuk mencegah penetapan harga yang sewenang-wenang, dan evaluasi kebijakan secara berkala untuk melindungi kepentingan konsumen.
YLKI menegaskan, masyarakat tidak perlu menanggung beban permasalahan struktural di industri penerbangan. Yayasan tersebut mendesak pemerintah untuk memastikan transportasi udara tetap adil, terjangkau, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
Tempo meminta tanggapan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa terkait kritik YLKI tersebut. Namun Lukman belum menanggapi pertanyaan yang dikirimkan melalui WhatsApp hingga artikel ini diterbitkan.
Baca: Indonesia Didesak Hapus PPN Tiket Pesawat












