Mengapa Danantara Indonesia Belum Merilis Laporan Keuangannya?

Mengapa Danantara Indonesia Belum Merilis Laporan Keuangannya?

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia menanggapi keterlambatan penerbitan laporan keuangan perdana yang dijadwalkan pada Mei 2026. Dalam keterangan resmi, Tim Komunikasi Danantara menyatakan Danantara merupakan entitas sui generis yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Badan sui generis adalah badan atau lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang beroperasi secara independen dari pemerintah pusat atau daerah dan mempunyai kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan tertentu.

Menurut Tim Komunikasi, persyaratan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, dan peraturan pelaksanaannya. “Sebagai entitas sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunannya kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tulis Tim Komunikasi dalam keterangan resmi di situs Danantara, dikutip Jumat 15 Mei 2026.

Keterlambatan rilis laporan keuangan Danantara dipertanyakan Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan. Dia menyatakan, sesuai ketentuan, laporan harus sudah disampaikan paling lambat dua bulan setelah akhir tahun anggaran, dan paling lambat Februari 2026.

Menurut Herry, Danantara mengabaikan regulasi dan memberikan contoh buruk bagi anak perusahaannya. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen Danantara dalam menerapkan tata kelola yang baik sehingga menjadikan pengelolaan anak perusahaannya berisiko, kata Herry dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 15 Mei 2026.

Herry menyatakan, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar terkait tidak dipublikasikannya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Kedua, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Ketiga, Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Peninjauan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Herry menyatakan, Presiden Prabowo Subianto harus mewaspadai budaya mengabaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah sendiri. Perilaku Danantara seperti ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ujarnya.

Membaca: GoTo Tanggapi Akuisisi Saham Danantara



Tautan sumber