Liputan6.com, Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Nadiem Makarim, Selasa (2/6), Tim penasihat hukum Nadiem Makarim memaparkan pembelaan yang membantah adanya kerugian keuangan negara disebabkan kliennya. Mereka juga menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” ujar Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem seperti dikutip Kamis (4/6/2026).
Dodi mencatat, beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara.
“Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi,” yakin Dodi.
Dodi melanjutkan, tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025. Hal itu menjadi bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara.
“LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” catat Dodi.
Dodi meneruskan, poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi.
“Hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi,” ungkap Dodi.












