Jakarta (ANTARA) – Indonesia memperkuat pengendalian impor melalui peraturan yang lebih ketat, pengawasan yang lebih ketat, dan layanan perdagangan digital untuk melindungi industri dalam negeri dan mendukung perdagangan dalam negeri yang adil, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar pada peraturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Santoso dalam keterangannya.
Indonesia saat ini mengklasifikasikan impor ke dalam tiga kategori: barang terlarang, impor yang diatur, dan impor tidak dibatasi. Sistem tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Santoso mengatakan pemerintah memperketat prosedur perizinan impor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Barang impor umumnya harus baru.
Importir juga harus memiliki Nomor Pengenal Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API), menurut menteri.
Untuk komoditas tertentu, importir wajib memperoleh izin usaha impor dan menyelesaikan verifikasi teknis oleh surveyor independen untuk memastikan barang memenuhi ketentuan yang ada.
Kementerian Perdagangan juga memperluas digitalisasi pelayanan perdagangan melalui sistem perizinan dan pemantauan elektronik yang terintegrasi.
Seluruh layanan perizinan usaha perdagangan luar negeri kini sepenuhnya online melalui sistem Single Submission (SSm), sementara kementerian telah memberlakukan masa layanan maksimal lima hari untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan kepastian berusaha.
Santoso mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Indonesia untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional, memperkuat iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perdagangan negara.
Ia juga menyoroti penggunaan langkah-langkah pengamanan perdagangan oleh Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.
Indonesia telah menjadi negara paling aktif dalam menerapkan tindakan pengamanan, dengan sembilan kasus yang mencakup sekitar 25 persen tindakan pengamanan global, menurut kementerian.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengancam manufaktur lokal, kata Santoso.
Berita terkait: Pemerintah memangkas impor pangan dengan memperkuat produksi dalam negeri
Berita terkait: Indonesia membatasi impor untuk menstabilkan harga dan mendongkrak petani
Translator: Maria CG Prayudhia, Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026












