Terungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Korupsi CPO

Terungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra di Kasus Korupsi CPO

Ia menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum oleh YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.

“Tetapi YHF memberikan LHP kepada saudara MS (Marsela) dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkap Syarief.

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” imbuh dia.

Selain itu, Kejagung menduga YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penyusunan LHP tersebut. Dana itu disebut mengalir melalui rekening pihak lain dan sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Atas perbuatannya, YHF ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” Syarief menandasi.

Tautan sumber