TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan telah menghapus raksasa teknologi OpenAI—pengembang ChatGPT—dari daftar pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk e-commerce. Hal itu diumumkan dalam keterangan resmi pada Kamis, 21 Mei 2026.
Ditjen Pajak telah melakukan penyesuaian daftar tersebut sepanjang April 2026, dengan dua entri baru, HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc.
Badan tersebut mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari penyesuaian administratif, tanpa merinci alasan di balik penghapusan OpenAI.
“Pencabutan terhadap OpenAI LLC ini merupakan bagian dari penyesuaian administratif,” demikian rilis resmi Ditjen Pajak yang dikutip Minggu, 24 Mei 2026.
Dengan demikian, hingga April 2026, total pelaku e-commerce yang terdaftar sebagai pemungut PPN berjumlah 264 orang. Hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang ditunjuk, terdapat 232 pemungut PPN sebesar Rp39,94 triliun.
Total penerimaan pajak sektor ekonomi digital hingga 30 April 2026 mencapai Rp52,04 triliun. Pajak digital ini bersumber dari pemungutan PPN e-commerce, pajak kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP pajak).
Selain PPN e-commerce, pendapatan juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp2,03 triliun, sedangkan pajak fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,88 triliun. Sedangkan penerimaan pajak dari SIPP Pajak mencapai Rp5,18 triliun.
Direktur Sosialisasi, Pelayanan, dan Humas Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, tren penerimaan ini menunjukkan kinerja yang baik di tengah penyesuaian data pengumpul e-commerce. “Perkembangan ini menunjukkan semakin meluasnya basis pajak ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya.
Membaca: Indonesia Memanfaatkan OpenAI sebagai Pemungut PPN Digital












