Sengketa Tanah Antara Keluarga Yayan dengan Marsuji Sudah Tahap Pengukuran Tanah Oleh BPN Yang disaksikan Oleh Penyidik Polres Metro Kota Tangerang

0

KOPATAS.NEWS || CILEDUG – Rabu, 27/12/2022 sejak pukul 11:40 Wib kasus sengketa tanah milik Keluarga Besar Milik Yayan yang diakui oleh Pihak Keluarga Marsuji sejak beberapa bulan lalu sudah sampai tahap pengukuran Tanah milik Marsuji oleh BPN Yang disaksikan oleh beberapa anggota Polres Kota Tangerang.

BACA JUGA : https://kopatas.news/2022/12/26/perseteruan-yang-tak-kunjung-selesai-di-duga-tetangga-mengarahkan-knalpot-mobil-yang-asapnya-membuat-sesak-seorang-nenek-yang-sedang-menderita-stroke/

Saat itu sempat sedikit terjadi ketegangan karena Kuasa Hukum dari Keluarga Besar Yayan, Yogi Pajar Suprayogi, AMd. SE. SH saat itu menegaskan biar semua hasil ukur tanah diserahkan kepada BPN, Namun saat itu Yogi hanya ingin Jelas dan sepakat Batas Batas Tanah yang ditunjuk dan diberitahukan Oleh Rudi anak dari Marsuji, agar kedepannya tidak terjadi tindakan tindakan yang melawan hukum dari keluarga marsuji dengan batas tanah milik Klien saya ujar Yogi.

Pernah sudah terpasang banner milik klien saya lalu dipasang batok bambu pembatas tanah milik keluarga klien saya lalu dengan semena mena dirusak oleh keluarga Mursaji. Malah yang lebih extrem lagi mereka berani memasang konblok diatas tanah pinjaman yang diperbolehkan untuk jalan oleh almarhum ayah dari keluarga klien saya, jelas hal itu adalah perbuatan melawan hukum tambah Yogi.

Aldi yang saat itu hadir mendampingi anggotanya yaitu Jeffry sebagai Humas dimedianya dan juga suami dari Yayan keluarga besar ahli waris Siun Miran membenarkan dan trus memantau kasus ini sejak awal, keluarga pihak Marsuji kadang berlaku sewenang wenang terhadap keluarga besar Yayan ujar Aldi.

Saat pengukuran tanah yang dihadiri oleh Rt, Binamas, BPN dan Para Penyidik Polres Metro Kota Tangerang telah jelas Rudi Memberi Batas tanah bagian Luar dengan Pilox berwarna Putih. Sangat janggal memang jika Almarhum Siun Miran menjual tanah yang melewati dan mengenai batas tanah milik anaknya Yayan tambah Aldi.

BACA JUGA : https://kopatas.news/2022/12/26/nenek-murati-yang-terhirup-asap-knalpot-mengalami-sesak-nafas-pimpinan-umum-media-kopatas-news-angkat-bicara/

Kita tunggu saja hasil dari BPN yang harus Transparan dan tidak adanya unsur Memihak, karena saya sangat tahu sekali dan paham sekali adanya mafia mafia tanah zaman sekarang ini, dan sekali lagi saya mempertegas Pihak keluarga Ahli waris dari Siun Miran tidak akan pernah menutup tanah jalan yang hanya diijinkan oleh almarhum ayah mereka. Dan sampai saat ini tidak diperjual belikan dan tidak juga di hibahkan. Jadi bagi wàrga sekitar jangan pernah salah sangka bahwa keluarga besar Siun Miran akan menutup Jalan. Hal itu tidak benar, karena kasus ini hanya ingin mengetahui batas batas tanah milik Ahli Waris keluarga besar Siun Miran kutip Aldi yang mendapat mandat langsung dari keluarga besar Yayan.

Dan saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar dengan segera menyelesaikan kasus ini dan mengungkap batas batas tanah agar tidak berlarut larut keluarga Asli Pribumi Betawi itu kadang di.perlakukan kurang Layak oleh Keluarga besar Marsuji yang dulu pernah ngontrak dirumah almarhum Siun Miran tutup Aldi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *