Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan insentif pajak hingga 0 persen bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan pemerintah tentang pengelolaan devisa ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada sistem keuangan dalam negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyetor 100 persen hasil devisanya ke sistem keuangan Indonesia atau memulangkannya dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
“Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Termasuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan tarif pajak dan insentif yang diberikan kepada masing-masing pelaku usaha akan disesuaikan berdasarkan jangka waktu penempatan dana tersebut.
Insentif pengurangan pajak penghasilan sebesar 0 persen atas penempatan hasil ekspor alam ini lebih menguntungkan eksportir dibandingkan jika mereka menginvestasikan dananya pada instrumen investasi reguler lainnya yang bisa dikenakan pajak hingga 20 persen, menurutnya.
“Biasanya kalau di obligasi, imbal hasilnya dikenakan pajak 20 persen. Kalau sumbernya DHE SDA, pajaknya di instrumen itu 0 persen,” kata Purbaya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, eksportir komoditas migas wajib menempatkan dana hasil ekspor minimal 30 persen untuk jangka waktu minimal tiga bulan.
Sedangkan eksportir komoditas nonmigas wajib menempatkan 100 persen hasil eksya pada rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Hasil ekspor harus disetorkan melalui bank lokal yang terdaftar di Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Lebih lanjut, pemerintah juga membatasi konversi hasil ekspor alam dari mata uang asing ke rupiah maksimal 50 persen.
Meski hasil ekspor alam wajib disetor melalui bank Himbara, Purbaya menyatakan ada kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
“Eksportir yang terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal 30 persen, dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” imbuhnya.
Berita terkait: Menko Hartarto jelaskan aturan penerimaan devisa ekspor
Berita terkait: Penguatan Tata Kelola Sumber Daya Alam Strategis Indonesia
Penerjemah: Uyu Septiati Liman, Yashinta Difa
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026












