TEMPO.CO, Jakarta – Mulai 1 Juni 2026, perusahaan eksportir komoditas wajib melaporkan eksya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun, pemerintah Indonesia belum mengumumkan secara lengkap susunan pengurus perusahaan eksportir pelat merah tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan Danantara masih melakukan proses seleksi ketat terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bergabung di Danantara Sumberdaya Indonesia,Kami sedang menjalani proses seleksi ketat terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan bergabung di Danantara Sumberdaya Indonesia, ujarnya dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Sebelumnya, Danantara mengumumkan nama Luke Thomas Mahony, warga negara Australia yang pernah menjabat Direktur PT Vale Indonesia Tbk, sebagai ketua PT DSI. Kepala Regulator Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menyatakan, nama-nama baru akan diumumkan pada minggu pertama masa transisi yang akan dimulai pada 1 Juni. “Mudah-mudahan minggu depan ada beberapa nama lagi yang diumumkan Danantara untuk menjadi bagian tim,” kata Dony.
Lebih lanjut Dony menyebutkan Danantara akan melibatkan beberapa kementerian untuk membantu seleksi SDM di PT DSI. “Kami juga dibantu oleh Kementerian Keuangan, menempatkan orang-orang di antara sumber daya Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ujarnya.
Dony memastikan proses penunjukan pengurus tidak hanya dilakukan oleh Danantara tetapi juga pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pengaturan ekspor. Dengan demikian, PT DSI dapat beroperasi sesuai tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi tolak ukur utama agar pengelolaan ekspor satu pintu tidak menjadi persoalan baru atau sekedar pengalihan masalah.
Baca: Praktik Curang Menguras Pendapatan Negara













