Haidar Alwi Beberkan Strategi Atasi Under Invoicing Ekspor demi Lindungi Devisa Negara

Haidar Alwi Beberkan Strategi Atasi Under Invoicing Ekspor demi Lindungi Devisa Negara

Ringkasan Berita:

  • Praktik under invoicing ekspor diperkirakan menyebabkan kebocoran devisa hingga Rp15.400 triliun dan berpotensi melemahkan rupiah serta penerimaan negara.
  • Haidar Alwi menilai perlu sistem pengawasan terintegrasi, termasuk rekonsiliasi data ekspor-impor global dan penguatan standar FATF serta AEOI.
  • Ia juga mengusulkan pembentukan Satgas Trade Misinvoicing untuk menindak pelaku dengan pendekatan follow the money hingga penyitaan aset.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing yang diperkirakan mencapai Rp15.400 triliun (US$908 miliar) sepanjang periode 1991–2024 membutuhkan langkah penanganan yang terintegrasi dan sistematis.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai kebocoran struktural yang terjadi selama puluhan tahun tersebut berpotensi melemahkan penerimaan negara, menekan nilai tukar rupiah, serta menggerus kedaulatan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, under invoicing terjadi ketika komoditas diekspor dengan nilai sebenarnya yang tinggi, tetapi dilaporkan dalam dokumen ekspor dengan harga yang lebih rendah.

Baca juga: Donny Oskaria: DSI Sebagai Badan Ekspor Resmi Jadi BUMN

Selisih nilai tersebut kemudian diparkir di luar negeri melalui perusahaan afiliasi atau rekening di suaka pajak (tax haven).

“Akibatnya, devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya masuk ke Indonesia. Sementara pajak, royalti, PNBP, dan laba kena pajak ikut mengecil,” kata R. Haidar Alwi, Kamis (28/5/2026).

Haidar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menjelaskan bahwa dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara secara langsung, melainkan juga mengganggu stabilitas moneter domestik.

Ketika devisa hasil ekspor (DHE) tidak masuk secara utuh ke sistem keuangan domestik, pasokan dolar di dalam negeri menjadi lebih sedikit dari yang seharusnya.

Hal ini membuat nilai tukar rupiah rentan terhadap gejolak global.

Di sisi lain, praktik ini merusak keadilan berusaha. Perusahaan yang patuh melaporkan nilai ekspor sebenarnya kalah bersaing dengan pelaku usaha yang menyembunyikan keuntungan di luar negeri.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini menciptakan moral hazard yang membahayakan iklim investasi dan usaha di Indonesia,” ungkap Haidar.

Untuk mengatasi kebocoran devisa hasil ekspor ini, Haidar memaparkan beberapa strategi kunci yang berfokus pada kolaborasi domestik dan instrumen hukum global.

Pertama, pemerintah perlu membangun sistem rekonsiliasi data otomatis secara real-time dengan membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan (mirror trade statistics).

Jika terjadi selisih nilai yang signifikan, audit lintas lembaga harus segera dilakukan.

Kedua, memperketat pengawasan harga acuan ekspor untuk komoditas strategis seperti batu bara, nikel, sawit, emas, dan tembaga.



Tautan sumber