Imigrasi Indonesia Klarifikasi Perubahan Visa Baru di Bali untuk Wisatawan

Pemerintah Imigrasi Indonesia memberikan klarifikasi terkait perubahan baru pada sistem visa yang akan menggabungkan beberapa kategori izin tinggal dalam satu klasifikasi yang lebih sederhana.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus area abu-abu dalam kebijakan visa yang selama ini bisa dimanfaatkan oleh warga negara asing (WNA) untuk melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui media sosial pekan lalu, Imigrasi Indonesia mengonfirmasi bahwa akan dilakukan penggabungan terhadap indeks visa 133 hingga 110. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa “klasifikasi visa Indonesia yang diperbarui kini memudahkan siapa pun untuk memilih jenis visa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Baik untuk keperluan wisata, bisnis, pengobatan, maupun kunjungan pemerintahan, prosesnya kini jauh lebih ringkas.”

Lebih lanjut dijelaskan, “Penyederhanaan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pengajuan visa. Dengan menggabungkan kategori-kategori yang serupa, kompleksitas bisa dikurangi dan biaya yang dikeluarkan pemohon pun menjadi lebih terstruktur.”

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, turut memberikan pernyataan lanjutan guna memperjelas kebijakan optimalisasi sistem keimigrasian yang terbaru ini.

Kepada awak media, Yusman menyampaikan bahwa “salah satu terobosan penting dalam kebijakan ini adalah penerbitan visa indeks C7C, yakni visa kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di luar bidang musik. Visa ini memungkinkan WNA untuk menampilkan keterampilan mereka di Indonesia, misalnya pertunjukan sulap, jumpa penggemar, hingga demo memasak oleh koki profesional di acara televisi.”

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa serangkaian indeks visa baru juga telah disiapkan untuk mendorong partisipasi lebih banyak investor asing dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan. Visa baru dengan indeks E28F akan dikhususkan bagi investor yang ingin menanamkan modal di ibu kota baru tersebut. Sementara itu, indeks visa E28G akan tersedia bagi investor asing yang mewakili perusahaan induk dan bertugas mendirikan cabang di Indonesia.

Yusman menambahkan, “Selain itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan sistem visa kerja. Dari sebelumnya ada 31 jenis, kini hanya tersisa enam jenis. Visa untuk tenaga kerja asing profesional yang sebelumnya terdiri dari 20 indeks (E23B hingga E23W), kini digabung menjadi satu dalam indeks E23.”

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan visa menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta investasi asing di Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pariwisata, seni-budaya, dan pengembangan ibu kota negara baru.