Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Pajang
Kopatas.News II Jakarta – Oknum Paspampres Riko yang melakukan penganiayaan terhadap Jefry yang terjadi di jakarta barat beberapa minggu yang lalu akhirnya berbuntut panjang, betapa tidak korban yang mengalami luka serius di pelipis mata sebelah kirim menjalani perawatan intensif di rumah sakit, akhirnya bisa memberikan keterangan di sentra pengaduan polisi militer jaya jakarta.
” Kemaren tannggal 24 baru saya bisa berikan keterangan ke sentra pelayanan pengaduan polisi militer, karena kemaren saya masih keadaan pusing dan belum bisa berikan keterangan, sekarang masih dalam tahap proses mas”., Kata Jefry korban penganiayaan oleh oknum Paspampres di jakarta barat.
” Saya masih belum, lanjut Jefry, bisa melihat jelas penglihatan saya agak buram di mata sebelah kiri, saya masih terus kontrol ke rumah sakit saya periksa kelopak mata juga takutnya mata saya cacat permanen mas”., Ujar Jefry Korban kepada media ini jumat 27 September 2024 melalui sambungan telepon.
Terpisah kami coba menghubungi pengacara Jefry Yandri S. H., mengatakan
” Iya benar mas klien kami baru bisa memberikan keterangan di polisi militer beberapa hari yang lalu dan kasus ini masih terus di proses oleh pihak polisi militer, intinya kami minta kepada pihak TNI agar prose hukum secara transparan, karena baik klien kami, pihak keluarga maupun masyarakat ingin mengetahui motif dari oknum Paspampres tersebut melakukan penganiayaan terhadap Jefry korban, apakah oknum Paspampres ini datang di panggil oleh sih pemilik hutang atas nama jufryandy ini karena ada hubungan keluarga atau tidak? Ataukah oknum Paspampres atas nama Riko beserta rekan-rekannya datang berdasarkan perintah atau tidak? Nah ini kami belum mengetahuinya”,. Kata yandri kuasa hukum yang saat ini di percaya menjadi ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-provinsi Banten.
” Karena lanjut yandri S. H., kalaupun oknum tersebut di panggil karena keluarga kenapa oknum Paspampres tersebut membawa banyak rekan-rekannya yang di duga adalah oknum anggota TNI juga? Nah kalau seandainya oknum Paspampres atas nama Riko tersebut datang ke kediaman jufryandy apkah berdasarkan perintah? Tentu kalau berdasarkan perintah makanya harus ada surat tugas dan surat perintah, ini yang belum bisa kami tim kuasa hukum sampaikan ke pada rekan-rekan media, nanti saja kita sambil menunggu prosesnya saja ya”., Jelas Yandri S., H., Yang juga dipercaya sebagai pendiri sekaligus ketua extranal Media Indonesia online, dan direktur eksekutif perkumpulan wartawan online independen Indonesia sekaligus dewan pendiri Media online Indonesia, yang memiliki ribuan wartawan diseluruh tanah air.
” Karena merut saksi mata yang melihat kejadian penganiayaan tersebut ada 2 oknum TNI Riko dan temannya yang melakukan penganiayaan, kepada Jefry klien kami ini sehingga ini kami butuh transparansi dari pihak TNI terkait dengan kasus ini, agar kedua oknum anggota TNI pelaku penganiyaan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum pidana umum maupun militer sebagai wujud dari apa yang disebut individual criminal responsibility (tanggungjawab pidana secara individu) agar terpenuhinya keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat luas,” tuturnya.
“Karena pendekatan brutal dan premanisme oknum anggota TNI seperti ini membuat trauma korban maupun keluarga korban penganiayaan, bahkan bisa memicu kepercayaan publik terhadap institusi TNI, serta menghambat tumpuan dan harapan Panglima TNI dan Kasad yang mendorong agar prajurit TNI senantiasa mencintai dan dicintai rakyat,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ikin Roki’in ketua umum perkumpulan pemimpin redaksi independen Indonesia
” Saya akan terus kawal kasus penganiayaan ini Sampai dengan proses hukum baik secara militer maupun Pidana umum karena sudah jelas korban ada oknum TNI tersebut juga sudah di panggil dan di ambil keterangannya, Untuk itu saya minta kepada panglima TNI agar oknum Paspampres tersebut di proses hukum secara transparan agar korban mendapatkan sebuah kedilan yang seadil-adilnya dan motif penganiayaan ini bisa diketahui oleh masyarakat apa motif”., Tandas Ikin Roki’in Ketua Umum PPRI Indonesia.
(Redaksi)