Aduan Warga Bulolohe Tak Kunjung Ditanggapi, Ada Apa dengan Inspektorat?
Kopatas.news || Bulukumba – Warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, semakin vokal merespons keluhan terkait pembangunan rabat beton di desa mereka yang diduga tak sesuai standar. Proyek yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur justru memicu keresahan karena dugaan penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lebih mencengangkan lagi, hingga berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Bulukumba belum juga mengambil tindakan.
Haji Sukarman, perwakilan Inspektorat, dalam pernyataan singkat via WhatsApp pada Kamis, 19 September 2024, meminta warga menyampaikan aduan resmi. “Tabe, silakan langsung menghubungi IRBAN 1 di kantor Inspektorat,” katanya. Saran ini seolah menegaskan bahwa partisipasi warga adalah kunci untuk mengawal transparansi dan kualitas pembangunan.
Namun, sorotan semakin tajam ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) melakukan investigasi di Dusun Balantieng, Bulolohe. Udin Karim, perwakilan LSM, menemukan adanya ketidaksesuaian material yang digunakan dengan standar RAB. Material cipping yang dipakai diduga tidak memenuhi kualitas yang ditetapkan, yang dapat mengancam ketahanan proyek dalam jangka panjang.
“Kualitas bangunan bisa menurun jika material ini terus digunakan. Kami berharap Pengawas Proyek (PPK) segera bertindak agar pembangunan tetap sesuai standar,” ujar Udin Karim. Peringatan ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa belum ada langkah tegas dari Inspektorat. Kegelisahan ini menggema di kalangan warga, “Ada apa dengan Inspektorat?” Pertanyaan ini kian menguat seiring keterlambatan tanggapan dari pihak yang berwenang, membuat masyarakat semakin khawatir akan masa depan infrastruktur di desa mereka.
Partisipasi aktif warga menjadi harapan terakhir agar proyek ini tidak terabaikan. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai standar, sehingga dana desa benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan mereka, bukan malah menimbulkan masalah baru.
Desakan dan partisipasi ini menjadi bukti bahwa keterbukaan dan akuntabilitas adalah kebutuhan mendesak dalam setiap proyek pembangunan di daerah.
(Rudolf-Tim)