Paslon Pilkada Karawang Jangan Hanya Retorika Belaka

0

Kopatas.news || Karawang , 12/09/2024 – Pemilihan Umum Pilkada Karawang 2024, disebut juga Pilkada 2024, adalah pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih Bupati dan Wakil bupati kabupaten Karawang pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan bupati dan wakil Bupati masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan serentak di seluruh provinsi pada Rabu, 27 November 2024.

Yanto Panji ketua Laskar Anti korupsi Indonesia kabupaten Karawang mengatakan “Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih bupati dan wakil bupati baru menggantikan Celica yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai bupati dan tidak dapat mencalonkan diri kembali berdasarkan konstitusi” Ucapnya

Baca juga :

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang

“Kita lihat dimedia sosial sudah kian mulai menghangat baik kritik masukan yang sifat nya membangun mulai Bermunculan dari masing masing timses Paslon bahkan
Jargon dari kandidat Pilkada karawang Sekarang
Ada
1-Karawang maju
2-Karawang Jamuga ” Ujarnya

” Sudah mulai menyemai dengan caranya masing masing, saya hanya mengingatkan agar untaian kata tersebut tidak hanya menjadi rangkaian kata pemanis bibir saja tapi ada aksi nyata selanjutnya, bahkan menurutnya visi misi menjadi tolak ukur untuk meraih yang dicita-citakan ” Jelasnya

“Kita perlu menetapkan arah yang dituju selanjutnya periode 2020-2024 sudah mulai dilalui, apa yang sudah dicapai tahun 2020-2024 menjadi langkah awal
untuk periode 2024-2029 ini, jadi yang dulunya 2020-2024 menjadi point awal
2024-2029 menjadi point langkah yang dituju
agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah ” imbuhnya

Baca juga :

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Putusan Inkracht Sebanyak 26 Perkara Menggelar Pemusnahan Barang Bukti

“Apa sudah dilakukan sosialisasi atau bedah Rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD.(Penting ) sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politi yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah, penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini merupakan amanat Peraturan (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang visi misi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Agar perumusan visi dan misi tidak cukup hanya melalui pengalaman, lebih dari itu harus melalui tahapan observasi, curah pendapat dan penelitian. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada untuk menjawab masalah kekinian di dalam masyarakat” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *