Sudah Banyak Korban, Oknum Pengacara Fitrianti Dhian Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Kopatas.News || Jakarta – Oknum pengacara perempuan, Fitrianti Dhian (52), akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Kuasa hukum pelapor atau korban berinisial AB, juga mendesak pihak penyidik segera melakukan penahanan.
Dari SP2HP yang diterima oleh pihak PH (penasehat hukum) AB melalui pihak penyidik, bahwa telah dilakukan gelar perkara terkait penetapan Fitrianti Dhian sebagai tersangka. Dari hasil tersebut para PH yang dipimpin oleh Karsedi, SH., MH mendukung pihak penyidik untuk segera dilakukan penahanan.
Rensis Kandaw, yang juga kuasa hukum AB mengatakan, pihaknya mendukung dan mendesak pihak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Fitrianti Dhian. Selain di kawatirkan melarikan diri, juga guna untuk mencegah menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan mencari-cari celah atau cara untuk menghindar dari jerat hukum, jelas Rensis, Senin (5/08/2024).
“Kami mendukung pihak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Fitrianti Dhian. Tersangka ini diduga kerap kali melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan, indikasinya banyaknya laporan polisi yang masuk. Pada saat penyedikan, tersangka Fitrianti Dhian tidak pernah koperatif dan terkesan menghidari panggilan penyidik guna mengulur-ulur waktu,” tegas Resis.
Tak hanya itu, lanjut Rensis, tersangka Fitrianti Dhian terkesan merendahkan pihak penyidik sebagai aparat penegak hukum. Sebelumnya tersangka meminta pihak penyidik melakukan gelar perkara khusus, setelah semua pihak hadir termaksud para saksi, anehnya tersangka tidak hadir tanpa ada keterangan dan konfirmasi.
Setidaknya, menurut keterangan para korban dan saksi, ada 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Di Polres Jakarta Timur dengan nomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2023 dan di Polda Mertro Jaya dengan nomor LP: LP/B/1804/III/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024.
Ardi Haris (25) melaporkan Fitrianti Dhian, mantan kuasa hukumnya, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya. Ardi Haris juga sudah melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian ke Dewan Etik Advokat.
“Masalah bukannya selesai, saya malah kena tipu. Saya sudah minta uang saya secara baik-baik. Karena tidak ada niat baik dan seakan kebal hukum dan kerapkali mengaku-ngaku dekat dengan Jenderal, hingga saya membuat laporan polisi. Saya meminta pihak penyidik untuk serius menangani perkara ini agar tidak ada korban lain dan sebagai efek jera,” tegas Ardi Haris .
Seperti dilansir di beberapa portal media, pada awal tahun 2023, Fitrianti Dhian pernah dilaporkan mantan kliennya yang merupakan artis sekaligus model Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang pribadinya.
Fitrianti sempat disindir Alona atas barang-barang mewah yang dikenakan, diyakini adalah barang milik mantan model majalah dewasa itu. “Semua barang yang saya kenakan itu milik saya, bukan orang lain,” tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, Fitrianti belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup lalu pindah ke daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim dan kini kabarnya pindah ke kawasan Jakarta Selatan, diduga guna menghidari para mantan kliennya dan panggilan pihak penyidik.
Akibat perbuatannya Fitrianti Dhian dikenakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP penggelapan dan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun lamanya.
Dugaan Ijasah Palsu
Sementara itu, kepada wartawan Ketua B2Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom mengatakan, berencana akan melaporkan Fitrianti Dhian terkait dugaan ijazah SH (sarjana hukum) palsu yang mengunakan nama universitas ternama di Surabaya.
Menurut Agus Gultom, sapaan akrabnya, nama dan nomor ijazah SH yang digunakan oleh Fitrianti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Agus Gultom sudah menerima surat jawaban resmi dari pihak universitas ternama tersebut.
“Dugaan ijazah palsu milik Fitrianti Dhian kami perkuat dengan adanya jawaban resmi dari pihak universitas kepada kami, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitrianti Dhian sesuai copy ijazah yang juga terlegalisir yang beredar selama ini tidak terdaftar di universitas tersebut,’’ ujar Agus Gultom, sambil menunjukan surat jawaban dari pihak universitas. ***