PT. IMP Klaim Sepihak Lahan Warga Yang Dikelola Eddy Hartono, Yusli Mantan Kades Kebebu Ungkap Warga Tidak Pernah Serahkan Lahan
KOPATAS.NEWS|| Melawi, Kalbar- Menanggapi pemberitaan terkait kebun sawit yang simpang siur di beberapa media online beberapa hari ini. Eddy Hartono (Asang) menyampaikan bahwa PT Infinitas Merah Putih (IMP) tidak pernah memiliki lahan atau kebun sawit di Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Sehingga PT. IMP patut diduga telah melakukan klaim secara sepihak atas kebun sawit yang telah dikelola Eddy Hartono dengan pola kemitraan antara dia dengan 40 orang warga dusun Sebaju sejak tahun 2008.
Eddy Hartono (Asang) saat di wawancara langsung oleh Awak Media menyampaikan bahwa kebun tersebut adalah kebun yang berada di atas lahan milik warga Dusun Sebaju dan dikelolanya sejak tahun 2008 berdasarkan perjanjian kemitraan dengan dengan warga Dusun Sebaju, Desa Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh. Dalam perjanjian kerjasama yang telah berlangsung kurang lebih 16 tahun tersebut menerangkan bahwa warga menyerahkan hak pemanfaatan lahan selama 35 tahun kepada Eddy Hartono dengan sejumlah kompensasi yang telah dibayar pada saat perjanjian ditandatangani dan selanjutnya warga juga berhak atas fee dari hasil panen kebun tersebut.
“Sejauh yang saya ketahui, selain perjanjian penyerahan hak pengelolaan lahan dari warga kepada saya, baik saya maupun warga tidak pernah menyerahkan lahan kepada pihak lain sehingga kita tidak mengerti apa yang menjadi dasar klaim PT. IMP menyatakan bahwa lahan kebun tersebut sebagai miliknya”, ucap Eddy Hartono, Minggu, 23/06/2024.
Selain itu Eddy Hartono juga mempertanyakan terkait legalitas yang PT. IMP apakah memiliki IUP, HGU atau pun legalitas lain sebagai dasar hukum pengakuan PT. IMP mengklaim lahan tersebut.
“Sepengetahuan kami sebuah badan usaha tentulah harus memiliki konsesi lahan dan dapat menunjukkan dokumen perijinan yang lengkap untuk dapat menjalankan sebuah usaha perkebunan”, imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Eddy Hartono (Asang), Yustinus Bianglala,S.H. dalam kesempatan lain juga menyampaikan kepada Awak Media bahwa terkait kepemilikan kebun sawit yang ramai diberitakan akhir-akhir ini di beberapa media perihal siapa pemilik kebun sawit tersebut saat ini sedang berproses di pengadilan.
“Sesuai dengan fakta dan sejarah keberadaan kebun sawit tersebut, menurut versi kami kebun tersebut adalah milik klien kami dan tentu saja harus dalam penguasaan klien kami. Jadi, jika ada pihak lain yang berupaya merebut kebun dengan cara paksa sebagaimana yang dilakukan oleh Jonathan tentu saja akan kami hadapi sesuai situasi dan kondisi yang ada,”, ujar kuasa hukum Eddy Hartono yang biasa dipanggil Lala tersebut.
Selanjutnya Lala juga menyarankan dan mempersilakan Jonathan untuk berjuang melalui jalur hukum jika dia merasa berhak jangan dengan cara kekerasan.
“Atau, apakah dia memang sengaja memilih cara kekerasan karena sudah kalah dalam 2 perkara di pengadilan”, demikian ujar Lala.
Sebab kami sangat menyayangkan cara-cara kekerasan yang dilakukan saudara Jonathan antara lain merusak kunci portal dan provokasi yang berakibat respon spontan dari karyawan klien kami yang bertugas menjaga keamanan di areal kebun.
” Terkait hal tersebut dan peristiwa yang viral kemarin kami akan segera melaporkan Sdr.Jonathan karena diduga melanggar pasal 406 ayat (1) KUHAP”, tegas Lala.
Selain itu Yusli yang merupakan mantan kades tahun 2008 – 2012 yang mengetahui dan ikut dalam pembicaraan dari awal hingga terjadinya kerja sama antara warga Dusun Sebaju dengan Eddy Hartono juga membenarkan bahwa lahan kebun sawit yang menjadi sengketa antara Eddy Hartono dengan Jonathan adalah lahan milik warga Dusun Sebaju yang dikelola oleh Eddy Hartono sejak tahun 2008.
“Sepengetahuan saya ampai hari ini tidak pernah mendengar adanya penyerahan lahan dari warga Dusun Sebaju baik kepada Jonathan maupun PT. IMP. Bahkan sebelum hal ini ramai diberitakan, kami tidak pernah mendengar yang namanya PT. IMP, jadi kami merasa janggal juga jika tiba-tiba muncul nama PT. IMP dan mengakui bahwa kebun sawit di wilayah desa kami sebagai miliknya”, pungkas Yusli.
( Redaksi )