LSM Kompak Reformasi Segera Kejati Jabar Periksa Peran Dewan di Kasus Ruislag

0

KOPATAS.NEWS || KARAWANG , Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancanihadi AL Panji sangat mengapresiasi naiknya status kasus Ruislag dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dengan keluarnya surat perintah penyidikan dari Kajati Jawa-Barat dengan nomor surat : Print-778/M.2/Fd.2/03/2024, menunjukkan bahwa kasus ini ditangani dengan serius,”ungkap Panji kepada awak media, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, LSM Kompak Reformasi Dengan nomor surat 99/LSMKP-LP/V/2024 mengirimkan surat ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat agar dalam penyidikan kasus Ruislag ini tidak hanya berkutat pada eksekutif saja melainkan ke legislatif juga.

Dia berharap kasus ini selain harus ditangani secara serius dan tuntas. Tapi harus ditangani juga secara komprehensif.

“Mudah mudah kasus ruislag ini terungkap secara menyeluruh dengan memeriksa DPRD Kabupaten Karawang. Artinya kasus ini jangan melulu fokus pada eksekutif namun harus menyentuh legislatif juga,”harapnya.

Menurutnya, berdasarkan data yang diperolehnya bahwa kasus ruislag itu pada awalnya sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Karawang.

Kata Panji, saat itu Bupati Karawang dengan nomor surat: 030/2390/BPKAD tanggal 31 Mei 2023 menyurati Ketua DPRD tentang persetujuan tukar guling (ruislag). Kemudian DPRD Karawang merespon surat bupati tersebut dengan nomor surat 030/ I092/DPRD tertanggal 29 Agustus 2023 tentang persetujuan Ruislag.

“Tapi anehnya meskipun sudah keluar surat persetujuan dari dewan namun yang kami herankan munculnya rekomendasi berbeda dari Komisi I beberapa bulan setelah persetujuan dewan tersebut,”ujarnya.

Panji lantas berujar adanya dikotomi tersebut, lantaran Komisi I DPRD Karawang membentuk semacam Panitia Investigasi. Pembentukannya setelah adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang ruislag. Ditambah lagi muncul berita heboh di media dan pelaporan ke Kejati Jabar soal kasus ruislag itu.

“Komisi I dalam rekomnya tertanggal 10 Oktober 2023 merekomendasikan bahwa Tanah lokasi PEMDA II seluas 11.771m² sesuai dengan data Surat Kepemilikan Tanah. Sedangkan dari hasil ploting yang sudah dilakukan seluas 9.667m². Sehingga, terdapat selisih sebesar 2.104m²,”katanya.

Selain itu, Panji menyebut tanah lokasi di Mekarbuana juga terdapat selisih kurang-lebih sebesar 1.800m². Selisih tersebut didapatkan dari 2 berkas yang berbeda, yaitu dari berkas kronologis dan dari berkas kepemilikan tanah calon pengganti.

Bahkan, kata dia, ada juga terdapat lahan yang bermasalah karena hak atas tanahnya masih AJB (Akta Jual Beli atau bukti transaksi jual beli serta peralihan Hak Atas Tanah atau Bangunan).
AJB tanah itu atas nama Dedi Iskandar ditolak karena ditakutkan adalah aset yang menjadi sengketa/disengketa. Ruislag tersebut harus ada perubahan sertifikat dari AJB menjadi Hak Milik dan akan dirubah menjadi Hak Guna Pakai.

Oleh karena itu, Panji menegaskan Tanah yang berada di Mekarbuana harus ditelisik/dikaji lebih lanjut tentang kehabsahan surat tersebut, karena ini merupakan masalah yang krusial.

“Untuk surat-surat dan pemberkasan harus diteliti lebih lanjut dan untuk ukuran luas tanah harus sesuai dan disepakati bersama dengan BPN. Karena ada beberapa lokasi sebelumnya yang harus diselesaikan,”pungkasnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *