Supriadi, SH Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Melawi

0

KOPATAS.NEWS || Melawi, Kalbar – DPRD Kabupaten Melawi secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Supriadi, SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Melawi sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna Istimewa ke- II dan Ke – III Masa Sidang Ke – III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Melawi, Senin ( 18/12/23 ).

Supriadi, SH dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Melawi menggantikan Marwan. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi.

Anggota DPRD Kabupaten Melawi dari Partai Perindo ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1855/ Pem/ 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Marwan dan Peresmian Pengangkatan Saudara Supriadi. SH, Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Melawi.

BACA JUGA :

Tingkatkan Sinergitas Bersama Insan Jurnalis, KPU Melawi Gelar Media Gathering

Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Melawi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Melawi, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi , perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Melawi serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Supriyadi yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi Widiya Astuti, SH. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Melawi.

“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Saudara Supriadi.SH, yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Melawi dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi,” kata Widiya Astuti.

Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Melawi sisa masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Melawi, Sekda ,Forkopimda serta undangan yang lain.

( Lilik Hidayatullah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *