Diduga Proyek SAB Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Hingga Abaikan K3

0

KOPATAS.News || Kabupaten Tangerang – Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang berada Di Kampung Sindang Asih RT.004/RW.003 Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Di Duga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur, Selasa 21-11-2023.

Ketika pantauan awak media ke lokasi salah satu pekerja mengatakan “papan proyek belum ada, sementara pak H.Mushlik sebagai pelaksana datangnya dua hari sekali dan kegiatan ini sudah berjalan tujuh hari,” ucap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

Endi selaku mantan RT (Rukun Tetangga) mengatakan” Saya nggak tau percis Pak kegiatan ini apa dari PL,dari Desa atau dari Kecamatan, Soalnya bingung juga sih karna di pembangunan SAB ini tidak ada papan informasi.” katanya

Lebih mirisnya lagi ketika melihat pemandangan anak di bawah umur dengan lugunya menjawab “namaku Amad ada apa ya pak, iya pak saya lagi ikut kerja saya belum ada KTP pak mau buat belum bisa belum cukup umur.” ucapnya.

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Terlihat para pekerja pembangunan yang tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sudah jelas dalam proyek pembangunan K3 sangatlah diwajibkan karena dalam anggaran sudah tertera termasuk biaya untuk keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara pihak kontraktor atau pelaksana pembangunan sarana air bersih (SAB) tersebut, belum bisa dimintai keterangan terkait adanya anak di bawah umur yang di kerjakan.

(Napoleon/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: