๐ฃerempuan ๐ฆhalihah ๐ enurut Pandangan ๐ฆyara

KOPATAS.NEWS || RELIGI
ุงูุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
“`Rasululullah ๏ทบ suatu hari ditanya oleh salah seorang sahabat: “perempuan mana yang termasuk ke dalam katagori seorang yang baik dan dapat memberikan keberkahan untuk suami jika dinikahi ?”
Rasululullah ๏ทบ menjawab:“`
“ุงูุชู ุชุณุฑ ุฅุฐุง ูุธุฑ ู ุชุทูุนู ุฅุฐุง ุฃู
ุฑ ููุง ุชุฎุงููู ูู ููุณูุง
ูู
ุงููุง ุจู
ุง ููุฑู” (ุฑูุงู ุงููุณุงุฆู)
“Perempuan yang suami akan senang jika melihatnya, mentaatinya jika diperintah untuk melakukan sesuatu, dan tidak bertentangan denganya terhadap yang dia benci baik yang berkaitan tentang dirinya atau hartanya” (H.R. An-Nasa’i)
“`Para ulama dalam menjelaskan makna perempuan yang menyenangkan suaminya jika melihatnya mengatakan:
ุงู ูู ุงูุชู ุชุนุฌุจู ุฅุฐุง ูุธุฑ ุฅูููุง ูุญุณููุง ุนูุฏู ู ู ุง ุนูููุง ู ู ุฒููุฉ ู ูุธุงูุฉ ูููู ูุฏูุงู ุงุดุชุบุงููุง ุจุงูุทุงุนุฉ
“Yaitu perempuan yang suami itu senang jika melihatnya karena kecantikanya (menurut sang suami), karena dandanan dan kebersihanya, juga disebutkan karena keistiqomahan perempuan ini dalam ketaatan”.
Cantiknya perempuan itu menurut sang suami, karena seseorang bisa saja berbeda pendapat dalam menilai cantiknya orang, karena tidak ada perempuan yang cantik menurut semua orang, karena mereka melihat dengan pandangannya masing – masing, tapi memang ada perempuan yang cantik menurut umumnya orang, akan tetapi yang menjadi patokan di sini adalah cantik menurutnya walaupun tidak cantik menurut orang lain.
Telah maklum bahwa menikahi perempuan yang sangat cantik itu hukumnya makruh, karena ditakutkan akan banyak yang meliriknya dan bisa saja perempuan ini tidak nurut kepada suami karena sombong dengan kecantikanya.
Maksud dari perempuan ini akan menta’atinya jika diperintah oleh suami adalah menta’atinya jika diperintahkan terhadap sesuatu yang baik menurut syari’at , bukan kemaksiatan kepada Allah. Sedangkan maksud:
ูุง ุชุฎุงููู ูู ููุณูุง ู ู
ุงููุง ุจู
ุง ููุฑู
“Bahwa perempuan ini tidak melakukan perbuatan maksiat seperti zina atau tidak mentashrufkan harta suami dalam hal yang tidak disukai oleh suami atau dalam hal yang tidak dihalalkan baginya, dan semua itu adalah hal-hal yang tidak disukai oleh suami”.
Dalam hadits ini anjuran untuk menikahi seoarang perempuan yang faham agama, kalau tidak mengerti agama bagaimana dia tahu mana yang wajib atau haram baginya.“`
Semoga bermanfaat
๐๐๐ซ๐๐ค๐๐ฅ๐ฅ๐๐ก๐ฎ ๐
๐ข๐ข๐ค๐ฎ๐ฆ..
Sumber : ๐๐๐ก๐๐ฒ๐ ๐๐ฌ๐ฅ๐๐ฆi // ๐๐ฒ๐ข’๐๐ซ ๐๐ฌ๐ฅ๐๐ฆi