Toko kosmetik di Dalam Pasar Bantar Gebang Diduga Jual Obat Keras Golangan G Tramadol, Aprazolam, Rixlona

0

Kopatas.news – Bekasi – Berkedok toko kosmetik diduga Jual Obat Keras golangan G Tramadol, Aprazolam, rixlona dan obat keras jenis lainya yang berlokasi di dalam pasar bantar gebang, kelurahan bantar gebang, kematan bantar gebang, Kota Bekasi Jawa barat.

Dari pantauan awak mediacyberbhayangkara untuk mengelabui para petugas dan warga sekitar lingkungannya agar aman berbisnis obat obat tersebut, modus yang di gunakan para pelaku penjual obat tersebut, toko layaknya toko kosmetik namun yang mereka jual bukan cuma kosmetik saja atau alat kecantikan melainkan juga menjual obat keras golongan G Jenis Tramadol, Aprazolam, Rizlona dan obat Keras jenis lainya tanpa resep dokter.

Obat keras golongan G yang memang berdampak ngefly ini, apabila diminum berbarengan dengan alkohol akan membuat mental bertambah besar, diduga menjadi sebab utama meningkatnya tindakan kriminal, seperti kebrutalan para pelajar untuk menjalankan aksi tauran, pencurian, begal dan tindakan kriminal lainnya.

Berdasarkan berbagai inforamasi yang di himpun awak media bahwa toko kosmetik yang berada di dalam pasar bantar gebang tersebut menjadi tempat transaksi jual beli obat keras golong G ini sangat meresahkan masyarakat sekitar pasalnya banyak anak anak remaja terpikat dengan obat – obatan yang memabukkan, yang bisa merusak otak dan syaraf kepada panggunannya.

Kepada Dinkes kota bekasi segera berkordinasi dengan kepolisian metro bekasi kota, kepolisian metro sektor bantar gebang serta jajaran, kecamatan dan kelurahan untuk mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi toko obat ilegal di dalam pasar bantar gebang yang bisa merusak anak bangsa.

Pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini bisa dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *