SEKDAKAB Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran

0

Kopatas.News | | Tanggamus – Carut marut terjadi pada ruang lingkup pemerintahan di Kabupaten Tanggamus,atas sejumlah kebijakan yang dinilai tidak konsisten dengan peraturan dan perintah dari pucuk pimpinan teratas.

Hiruk pikuk dan sejumlah aturan nyeleneh tidak luput dari pengawasan oleh sejumlah pihak,namun seringkali lolos akibat kurangnya pemahaman pada peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan terkesan diabaikan,sehingga rentan berdampak akan kebijakan yang di ambil setelah mengeluarkan perintah tersebut, Selasa (30/05/2023).

BACA JUGA :

Sekdakab Hamid Herdiansyah Lubis misalnya,beberapa bulan lalu beliau mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN guru dan guru non PNSD di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus,untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, kebijakan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak Sangat bertentangan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

Dimana Lewat SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya soal pembentukan badan ad hoc sebagaimana amanat dalam Pasal 434 UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun sayang sekretaris daerah Hamid herdiansyah Lubis ini terkesan lalai, bagaimana mungkin dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi acuan kemendagri, lalu kemudian mengeluarkan edaran yang justru malah bertentangan dengan acuan tersebut.

Yang lebih ironisnya beliau mengeluarkan edaran Per tanggal 17 januari 2023 dimana pada bulan tersebut untuk proses perekrutan panita pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus, sudah selesai dilakukan, karena diketahui mulainya perekrutan dilakukan pada bulan desember 2022 dan dilakukan pelantikan di bulan Januari 2023.

Dan yang menjadi rancu surat edaran tersebut dinilai dikeluarkan setelah proses perekrutan selesai dilakukan, bagaimana mungkin perintah Kemendagri justru diabaikan, malah mengeluarkan edaran yang justru bertentangan. Sehingga telah terjadi sejumlah ASN dan PNSD yang sudah ikut mendaftarkan diri dan sudah ikut lolos dan dilantik menjadi panitia pemilu.

Dalam surat edaran yang di tujukan kepada dinas pendidikan itu dijelaskan,Sekda justru mengacu pada Permendiknas Nomer 15 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) dimana setiap guru diwajibkan bekerja selama 37,5 jam perminggu termasuk,melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,membimbing dan melatih peserta didik,juga melaksanakan tugas tambahan.

Sedangkan dalam lanjutan Permendagri Pemda juga diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” kata Suhajar dalam keterangannya dikutip dalam SE, Senin (2/1/2022).

Kemendagri juga meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Pemberian izin ini dikhususkan saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Pemda juga diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dalam hal ini Ketua TAJI (Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia) menyayangkan surat edaran Tersebut.

Nara Sumber : TAJI (Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia)

Pewarta : Incol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *