Kodam Iskandar Muda Ungkap Jaringan Ilegal Trafficking Etnis Rohingya

KOPATAS.NEWS || Aceh – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN (31 tahun) yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 22.20 Wib. Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerjasama antara Tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada tanggal 25 Januari 2023 malam pukul 19.00 WIB, dimana Tim gabungan Deninteldam IM dan Piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dsn. Pembangunan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang yang berinisial MN diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM, beserta Piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Ds. Pembangunan untuk mengkonfirmasi dan berkoordinasi. Kemudian Tim gabungan beserta Kades dan Kadus tersebut menuju rumah Sdr. MN.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Sdr. MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan. Selanjutnya MN diamankan di Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA : https://kopatas.news/2023/01/26/kanwil-kemenkumham-kalbar-gelar-upacara-dan-syukuran-hari-bhakti-imigrasi-ke-73/

Hasil pemeriksaan terhadap MN tersebut diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia. Kronologisnya sebagai berikut :

– Pada akhir Des 2022, Sdr, MN dan istrinya Saudari, HD, dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan Kapal Speed dengan biaya masing-masing 1500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,000

– Pada tanggal 30 Des 2022, Sdr. MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Des 2022, berangkat menuju Kabupaten Aceh Tamiang, setibanya di Kabupaten Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi oleh Saudara. D yang merupakan Agen Rohingya Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-.

– Pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh Saudara MN ke rumahnya, selanjutnya Saudara MN menghubungi Saudari E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa Saudara. D. Selanjutnya 2 orang lagi akan diberangkat ke Malaysia. Saat di rumah sewa Saudara D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut.

– Pada tanggal 9 Januari 2023, Sdr. MN menggunakan Ran Avanza dengan supir atas nama Joko, kembali ke Kabupaten Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah M.N kemudian disewakan di rumah Sdri. E di Kabupaten Aceh Tamiang selama ± 7 hari.

– Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi Saudara MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung Eks. Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah Saudara MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Inova, kemudian diserahkan ke Loket berdasarkan arahan dari Saudara H, kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp. 19.000.000,- (transfer), dan Rp. 1. 000.000,- (Transfer) dan uang Rp. 20.000.000,- kepada Saudara A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Adapun Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Saudari HW (Mertua MN) yaitu :

1. 6 Buah Handphone.

2. 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI.

3. 2 Buah Kertas slip bukti transfer.

4. 4 Buah Kartu ATM.

5. 2 Buah Kartu BPJS.

6. 1 Buah NPWP.

7. Uang Tunai Rp. 130.000.

8. 2 Buah Dompet.

9. 1 Lembar uang Negara India sebesar 2 Rupe.

10. 4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia.

11. 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia.

12. 1 Buah Pasport Malaysia.

13. 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama – nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia.

Sumber Asintel Kasdam IM, Kolonel Inf. Aulia FD

Publisher Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: