Warga Kabupaten Melawi Keluhkan Voltase Listrik Tak Stabil, Elektronik Banyak Rusak

0

KOPATAS.NEWS // Melawi, Kalbar – Warga RT 26 RW 01 Dusun Belian Permai Desa Paal Kabupaten Melawi, Sabtu (21/01) khususnya diJalan Prawindo Gang Anugrah, mengeluhkan aliran listrik di rumah-rumah mengalami gangguan. Tegangannya terkadang naik turun mengakibatkan kerusakan pada peralatan elektronik milik warga.

Baca Juga: https://kopatas.news/2023/01/20/ketua-tp-pkk-kabupaten-melawi-raisya-sarbina-dadi-ajak-masyarakat-untuk-donor-darah-dalam-rangka-hut-ke-66-pemrov-kalbar/

Matius Rindau, S.Hut salah satu Warga mengatakan Sudah beberapa bulan ini warga Sekitar Dusun Belian Permai Desa Paal khususnya diJalan Prawindo Gang Anugrah mengeluhkan teganggan listrik dirumah turun naik, terutama sore hari antara jam 17.00 – 21.00 dimana teganggan listrih hanya 170 volt sampai 185 volt saja dan kalau siang hari antara jam 11.00-13.00, dan bahkan jika dimalam hari teganggan dirumah-rumah ujung Gang hanya 135 volt saja, lampu pun tidak mampu menyala, apalagi kipas angin dan alat alat elektronik lainnya.

Akibat aliran listrik yang buruk ini, menyebabkan beberapa barang elektronik banyak yang rusak. Beberapa warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya tersebut ke pihak PLN dan bahkan sampai menghadap ke kantor PLN, namun sampai saat ini belum juga ditangani permasalahan droop teganggan dirumah pelanggan sekitar ujar Bapak Matius Rindau di Gang Anugrah dan juga beberapa warga komplek mengatakan hal yang sama.

Baca Juga: https://kopatas.news/2023/01/20/sekretaris-camat-belimbing-karyanto-hadiri-musrembangdes-di-desa-nusa-kenyikap/

Kami mengharapkan pelayanan yang terbaik dan profesional dari PLN dan mengharapkan Pimpinan PLN dapat turun ke lapangan untuk mengecek kondisi yang menjadi keluhan warga sekitar, jangan hanya mau enak enak saja dan mengambil keuntungan saja dan tidak respon terhadap keluhan warga/pelanggan PLN yang sudah berulang kali melaporkan hal tersebut.

Apabila tidak ada tindak lanjut dan teganggan listrik masih seperti ini terus, kami warga komplek akan mendatangi kembali ke kantor PLN dan menghadap pimpinan untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai lambatnya penanganan turun naik teganggan listrik kami, padahal komplek ini masih dalam lingkungan kota dan dekat dengan Stadion Raden Tumenggung. Sekali lagi kami berharap kepada pihak PLN Nanga Pinoh untuk dapat segera mengatasi permasalahan ini imbuh Bapak Matius Rindau.

Jika kerusakan elektronik yang di akibatkan oleh naik turunnya arus listrik itu dapat di ganti rugi oleh PLN. Hal ini di atur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan (“UU ketenagalistrikan”) yang sejumlah Ketentuannya telah di ubah oleh Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (“UU Cipta Kerja”).

Dalam kedua Undang–undang tersebut di atur mengenai hak, kewajiban dan sangsi bagi pelanggan / konsumen maupun kepada PLN sebagai jasa penyedia jasa listrik.

Dalam pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja, Yang Mengubah pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yang di sebutkan sebagai berikut,

(1) Konsumen berhak untuk :

A. Mendapat pelayanan yang baik.

B. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik.

C.

Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar

D. Mendapat pelayanan perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan

E. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan / atas kelalaian pengoprasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang di atur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil).

Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, ucap Rindau.

Penulis: Erik.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *