PAD Perizinan Lebihi Target, DPM-PTSP Melawi Berikan Pelayanan Prima

0

KOPATAS.NEWS // Melawi, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Melawi di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra, S.Pd dan Bapak Wakil Bupati Drs.Kluisen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah banyak melakukan perubahan, yang mana dalam melakukan Pelayanan Prima demi kepuasan Masyarakat.

Baca Juga : https://kopatas.news/2023/01/16/pisah-sambut-camat-dan-sekcam-belimbing-ini-pesan-konstantinus-borong/

Dari pantauan Media, terlihat dari fasilitas kantor yang sudah memadai, antara lain petugas front office yang selalu siap membantu/melayani masyarakat dalam pengurusan perijinan Serta ruang pengaduan masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Melawi Agustian Sumardi, SH mengatakan bahwa dengan fasilitas dan kenyamanan yang kita berikan ke Masyarakat dan kerja keras tim DPMPTSP membuahkan hasil yaitu kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2022 sudah melebihi target.”

Sebenarnya Target PAD kita 80 Juta, Namun setelah Perubahan Target PAD Dinas PMPTSP di naikkan menjadi 600 Juta/Tahun. Alhamdulillah Tahun 2022 kita bisa mencapai Angka 728 Juta lebih,” ucap Agustian.

Lanjut Kadis PMPTSP mengatakan Untuk Daerah Kota Nanga Pinoh Rumah Hunian dan Rumah Toko dan Perumahan sudah memiliki IMB. Kemudian untuk Kecamatan Belimbing semenjak saya di Dinas PMPTSP sudah Lumayan untuk pengurusan IMB nya. Untuk saat ini kita lagi fokus dari Kecamatan Lainnya, ungkap Agustian.

Agustian Sumardi berharap kepada masyarakat Kabupaten Melawi agar dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunannya, membangun baru, rehabilitasi/renovasi. Untuk Syarat Pengurusan IMB Sangat Mudah seperti; Surat permohonan yang diketahui Desa, Fotocopy KTP Pemohon (Pemilik Bangunan), Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang sah (sertifikat tanah/akte jual beli) dan menunjukkan aslinyaSurat Persetujuan dari Pemilik Tanah apabila bangunan tersebut didirikan di atas tanah bukan atas nama pemohon. Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir untuk bangunan yang diajukan permohonan IMB. Gambar sketsa bangunan skala maksimal 1:1000 untuk perhitungan retribusiFoto bangunan dan denah lokasi bangunan, tutup Agustian Sumardi, SH.

Penulis: Erik.P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: