Agus Suyanto ; Pihak Pembeli Rumah Cluster Archi Mansion Menunggu Tanggung Jawab mu

0

KOPATAS.NEWS || TANGSEL – Siapa orang yang tidak ingin memiliki rumah sendiri. Hartanti yang saat itu mendengar ada pembangunan Cluster Archi@Mansion Yang Lokasi Proyek dijalan Pesantren Rt 003/ Rw 003 Kelurahan Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Banten, ingin segera memesan kavling Tanahnya di Cluster itu pada tahun 2013 lampau dengan luas tanah 93m dan Luas bangunan 80m.

BACA JUGA : https://kopatas.news/2022/11/05/longsor-terjang-tasikmalaya-akses-jalan-warga-terputus/

Saat itu Cluster tersebut dikelola Archi@Mansion dengan Kantor Pusat di Taman Meruya Plaza 2 Blok A No.20 Meruya Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Dengan hati yang senang Hartanti memesan Kavling Tanah di Proyek Cluster Archi@Mansion Jurangmangu Timur dengan Booking Fee awal sebesar Rp.5.000.000 pada tanggal 22/11/2013 hingga sampai pembayaran angsuran lunas kepada Pengembang Agus Suyanto.

Agus Suyanto Pria kelahiran Surabaya tahun 1973 yang sejak awal Hartanti tidak mencurigai sama sekali. Waktu terus berlalu Hartanti dan Suami pun pulang ke jepang ke kampung halaman sang suami dalam kurun waktu yang amat lama. Agus Suyanto menduga Hartanti tidak akan balik lagi ke Indonesia, maka diduga Agus Menyekolahkan Surat Tanah Sertifikat Hartanti Ke BANK BRI.

BACA JUGA : https://kopatas.news/2022/11/05/tinjau-command-center-kapolri-pastikan-pengamanan-ktt-g-20/

Selang beberapa tahun kemudian dugaan Agus meleset, Hartanti pulang lagi ke Indonesia dan kembali ke Cluster dimana rumah yang ia beli 2013 tahun silam. Alih alih menempati rumah yang pernah ia kosongkan dulu tiba tiba ada pihak BANK BRI datang hendak menyita Rumah tersebut. Kaget bukan kepalang Hartanti pun menghubungi Agus menanyakan perihal surat surat sertifikat rumahnya, namun Agus amat sulit dihubungi dan berkelit dengan alasan macam macam. Rumah yang telah dia selesaikan dengan cara diangsur setiap bulannya sampai kini Agus selaku pihak pengembang seolah tutup mata dalam menanggapi permintaan Hartanti.

Hartanti sangat memohon kepada Agus Suyanto agar segera bertanggung Jawab memberikan sertifikat rumahnya dan siapa saja yang melihat orang ini agar segera menghubungi orang kepercayaan Hartanti SYR di nomor telepon 0813-8533-2278.

(Pejuang Keadilan)

Publisher : MR. AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *